Polres Binjai Panggil Saksi Dugaan Penggunaan Lahan: Kasus Sengketa Tanah Pisang dan Ubi di Tandem Hilir Dikaji Secara Hukum

ads

banner

POLISI


 

Polres Binjai Panggil Saksi Dugaan Penggunaan Lahan: Kasus Sengketa Tanah Pisang dan Ubi di Tandem Hilir Dikaji Secara Hukum

ADMINISTRASI
Minggu, 05 Juli 2026


 
Polres Binjai Panggil Saksi Dugaan Penggunaan Lahan: Kasus Sengketa Tanah Pisang dan Ubi di Tandem Hilir Dikaji Secara Hukum



 
Binjai, 6 Juli 2026 – Kepolisian Resor Binjai, Polda Sumatera Utara, resmi mengeluarkan surat perintah pemanggilan saksi terkait dugaan tindak pidana penguasaan lahan dan sengketa tanah pertanian di wilayah Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Polsek Tandem Hilir, Iptu Hotdiatua W. Purba, S.T.K, S.I.K, M.H, tertanggal 30 Juni 2026.
 
 
 

ISI DAN DASAR PEMANGGILAN.

 
Pihak kepolisian memanggil Jumino untuk hadir guna memberikan keterangan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penguasaan tanah milik Kelompok Tani Subur Makmur Jaya. Dasar hukum yang digunakan meliputi:
 
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;


2. Pasal 3 dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);


3. Pasal 1 ayat (47), ayat (48), ayat (52), Pasal 7 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf j, dan Pasal 29 ayat (2) KUHP;

4. Laporan Polisi Nomor: LP/B/268/IV/2026/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 April 2026;


5. Surat Perintah Tugas Nomor: SPT/390/V.1.10/2026/Reskrim tanggal 12 Mei 2026;

6. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/391/V.1.10/2026/Reskrim tanggal 12 Mei 2026.
 
📜 Kronologi Dugaan Kejadian
 
Berdasarkan keterangan dalam surat, perkara bermula dari dugaan tindak pidana penguasaan lahan tanaman pisang dan ubi kayu seluas sekitar 1 hektare milik Kelompok Tani Subur Makmur Jaya yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026 di Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
 


📅 Jadwal dan Syarat Hadir
 


Saksi diminta hadir pada:
 
- Hari/Tanggal: Senin, 06 Juli 2026
- Waktu: Pukul 10.00 WIB
- Tempat: Unit 3 Sat Reskrim Polres Binjai
- Keterangan: Membawa identitas diri asli (KTP/SIM/KK/Paspor) dan dokumen pendukung lain yang relevan.
 
 
 
📄 DOKUMEN TERKAIT: PEMBERSIHAN PERKEMBANGAN HASIL PENYELIDIKAN



 

Bersamaan dengan surat pemanggilan, juga diterbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 30 Juni 2026 yang ditujukan kepada Sdr. Ferdy Yono selaku pelapor. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan yang masuk pada 29 April 2026 telah ditindaklanjuti, dan pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan serta memanggil saksi-saksi yang diperlukan guna mengungkap fakta secara utuh.
 
 
 
⚖️ PENJELASAN PIHAK KEPOLISIAN
 
Penyidik menegaskan bahwa pemanggilan ini adalah langkah prosedural guna mendapatkan keterangan yang objektif, melengkapi berkas perkara, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil bagi semua pihak. “Kami akan memeriksa setiap fakta, bukti, dan keterangan saksi secara teliti, sehingga keputusan akhir benar-benar berdasarkan kebenaran hukum,” ujar penyidik.


 
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pihak yang terkait untuk tidak melakukan tindakan yang memperkeruh suasana, melainkan membiarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
( TIM)